Ya, ada. Jika telat membayar melebihi grace period (3 hari setelah tanggal jatuh tempo), maka Anda akan dikenakan denda sebesar 1% dari total outstanding yang perhitungannya dimulai pada H+1 dari tanggal jatuh tempo.
Ya, ada. Jika telat membayar melebihi grace period (3 hari setelah tanggal jatuh tempo), maka Anda akan dikenakan denda sebesar 1% dari total outstanding yang perhitungannya dimulai pada H+1 dari tanggal jatuh tempo.